Dompu NTB - Dalam rangka menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah hukumnya, serta menindaklanjuti laporan masyarakat tentang sering adanya perkelahian antar kelompok (Geng) yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Dompu melakukan Operasi pengamanan yang dilaksanakan Minggu (26/12) pukul 00:30 dini hari.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar S.sos saat memberikan konfirmasi terkait adanya Geng yang kerap membuat keresahan masyarakat serta mengganggu ketertiban, (26/12).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Adhar menceritakan Operasi ini di laksanakan dalam rangka menciptakan Kamtibmas sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terkait adanya salah satu Geng yang akan melakukan penyerangan terhadap Geng lain.
"Disamping operasi ini sebagai tugas rutin, juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat, sehingga kami melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi keributan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, " ungkap Ahdar.
Operasi yang diadakan dini hari ini, lanjut Kasat Reskrim ini, tim kami bagi menjadi dua kelompok , guna melakukan pencegahan terhadap dua kelompok (Geng) yang hendak saling serang tersebut.
"Dari hasil operasi kami, bahwa tim pertama berhasil mengamankan kendaraan yang di duga ditumpangi oleh salah satu Geng di wilayah Montana baru, kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, sedang tim kedua juga berhasil mengamankan Geng di wilayah Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, " jelasnya.
Dari hasil pengaman dari kedua lokasi tim opsnal mengamankan barang tajam berupa satu buah parang patimura sepanjang 54 cm, satu buah pisau belati, dan 2 buah sepeda motor milik masing-masing Geng.
"Sedangkan terduga pelaku yang diamankan adalah ADS, laki 16 tahun, (pelajar SMA), alamat Kendai dua, kecamatan Woja Kabupaten Dompu, kemudian JM, pria 24 tahun, alamat Baka Jaya, kecamatan Woja Kabupaten Dompu, " bebernya.
Saat ini kedua terduga pelaku tersebut telah diamankan di Polres Dompu beserta barang bukti tersebut. Dan sebagai pasal sangkaan yaitu pasal (2) ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951, Jo UU nomor 12 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap kedua terduga oleh Tim PPA p Reskrim Polres Dompu, "pungkasnya. (Adbravo)